Penundaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 Papua, menjadi tahun depan, diprediksi mempengaruhi kebijakan anggaran yang akan digunakan. Lantas apakah ada rancangan anggaran baru?
Dalam Rapat Terbatas melalui media daring yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo bersama Menpora Zainudin Amali, Kamis (23/4/2020), diputuskan bahwa PON 2020 akan ditunda ke tahun depan.
Pelaksanaan PON 2020, yang awalnya akan digelar pada 20 Oktober-2 November, harus geser ke Oktober 2021. Sedangkan untuk tanggal pastinya masih akan digodok kembali.
Baca juga: PON Papua 2020 Ditunda Jadi Tahun Depan |
Keputusan itu bukan tidak mungkin bakal mempengaruhi sejumlah elemen pengerjaan termasuk anggaran. Untuk PON, Papua mendapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 500 miliar.
Merespons itu, Menpora menyerahkan seluruh kebijakan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
"Karena pelaksanaannya ditunda ke 2021, berarti penganggarannya nanti di APBN 2021. Status anggaran PON sekarang ada di 2020. Untuk itu kebijakannya kami serahkan kepada Kementerian Keuangan," kata Amali, dalam jumpa persnya.
"Jadi sepenuhnya kewenangan Kemenkeu."
Persiapan Jalan Terus
Menpora juga menegaskan bahwa persiapan PON tetap berlangsung meski ada penangguhan hingga tahun depan. Tapi pengerjaannya, baik venue pertandingan maupun nonpertandingan, harus menyesuaikan dengan kondisi terkini.
"Semua persiapannya akan dilakukan secara terus menerus. Baik untuk venue, penginapan, pengadaan peralatan, itu semua dilakukan. Jadi tidak ada yang harus berhenti," kata Amali.
"Tapi tetap harus menyesuaikan dengan kondisi juga. Misalnya, pengadaan barang-barang kan ada yang datang dari luar negeri. Kalau kondisi di sana belum (memungkinkan) berarti kita harus menunggu."
"Venue, penginapan, dan persiapan juga berjalan seperti biasa. Tapi kondisi Papua sebagaimana disampaikan Gubernur Papua (Lukas Enembe) pada 7 April lalu, sumber daya mereka sedang dikonsentrasikan untuk COVID-19," tuturnya.
(mcy/krs)