Majelis Negara Brunei
Majlis Mesyuarat Negara Brunei مجليس مشوارت نڬارا بروني | |
---|---|
Jenis | |
Jenis | |
Pimpinan | |
Ketua | Abdul Rahman bin Mohamed Taib |
Komposisi | |
Komisi | Tidak ada |
Tempat bersidang | |
Gedung Majlis Mesyuarat Negara Brunei, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam | |
Situs web | |
Majlis Mesyuarat Negara Brunei | |
Majelis Negara Brunei (bahasa Melayu: Majlis Mesyuarat Negara Brunei (مجليس مشوارت نڬارا بروني)) adalah salah satu lembaga di Brunei Darussalam, yang difasilitasi oleh Departemen Dewan Negara Diarsipkan 2016-11-04 di Wayback Machine., yang terinspirasi oleh Dewan Rakyat Britania Raya. Didirikan berdasarkan pada Pasal 23 Konstitusi Brunei tahun 1959 dan anggotanya ditunjuk berdasarkan pada Pasal 24.
Majelis Negara Brunei ini dipimpin oleh seorang Ketua yang ditunjuk oleh Sultan Hassanal Bolkiah, berdasarkan Pasal 37 Konstitusi dan dipilih dari Anggota Dewan atau bukan Anggota Dewan...
Fungsi utama dari Majelis Negara Brunei adalah sebagai berikut:
- Untuk menyetujui dan menjalankan amendemen undang-undang;
- Untuk menyetujui anggaran pemerintah dan untuk menetapkan batasan keuangan;
- Untuk membahas dan menyetujui mosi (proposal);
- Untuk memeriksa kebijakan pemerintah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Legislatif.
Sidang Majelis ini diadakan setiap tahun pada bulan Maret untuk membahas dan menyetujui anggaran tahunan dan perkiraan pendapatan.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sejak 21 Oktober 1959 sampai 12 Februari 1984, Majelis ini mengadakan 32 rapat. Rapat pertama Majelis diselenggarakan pada 21 Oktober 1959 di Lapau. Rapat terakhir Majelis adalah Rapat Pembahasan Anggaran ke-21. Sebelum Negara Brunei merdeka, rapat diadakan di Gedung Dewan Majlis, Bandar Seri Begawan. Masa jabatan di Majelis selama 5 tahun sesuai dengan Pasal 55 (2) Konstitusi Brunei 1959.
Pada tanggal 13 Februari 1984, Dewan Negara dibubarkan oleh Sultan. Majlis Mesyuarat Negara Brunei didirikan kembali dengan sistem lama pada tanggal 25 September 2004. Majelis itu dibubarkan pada tanggal 1 September 2005 dan didirikan kembali pada tanggal 2 September 2005 sesuai dengan ketentuan baru pada Konstitusi Brunei yang telah diamendemen tahun 2005.
Manajemen Majelis Negara Brunei dikelola oleh Panitera Majelis Negara Brunei untuk membantu dan menyarankan Ketua Majelis dalam hal mengatur rapat sesuai dengan aturan rapat. Panitera dan Wakil Panitera mempunyai peran yang sama seperti para Anggota Majelis. Pengelolaan Majelis didukung sepenuhnya oleh seluruh Pejabat dan staf dari Departemen Dewan Negara.
Rapat majelis terbuka untuk umum, dan masyarakat dapat melihat sidang majelis dan mengamati mereka bersidang.
Prosedur dan praktik legislatif
[sunting | sunting sumber]Fungsi utama dari Majelis Negara Brunei adalah sebagai penasihat Pemerintah dengan memeriksa kebijakan Pemerintah dan implementasinya, misalnya penyusunan undang-undang, menyetujui anggaran Pemerintah dan pendapatan per tahun untuk rencana pembangunan negara, serta pemeriksaan pajak.
Berbeda dengan Kabinet Menteri, Majelis Negara Brunei memungkinkan setiap anggota untuk mengajukan RUU atau mosi untuk pembahasan. Namun RUU untuk dibahas atau disetujui memerlukan persetujuan dari Kabinet Menteri. Dengan pengecualian untuk keadaan tertentu, setiap RUU yang akan disampaikan dalam rapat harus diterbitkan pada lembaran negara, untuk masyarakat umum dalam jangka waktu setidaknya empat belas hari. Demikian pula, jika anggota ingin menanyakan secara lisan atau tertulis, maka pertanyaan tersebut perlu dikirim ke Panitera tujuh hari sebelum pertanyaan diajukan agar pertanyaan tersebut diarsipkan dalam dokumen. Metode ini juga memungkinkan Pemerintah untuk melakukan persiapan. Jika ada tidak puas dengan respons yang diberikan oleh pemerintah, dengan izin dari Ketua Majelis, aggota majelis diperbolehkan untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan ke pertanyaan awal.
Rapat Majelis dilakukan berdasarkan dengan sistem yang sama yang digunakan oleh Dewan Legislatif atau parlemen di negara-negara Persemakmuran, seperti pada Dewan Rakyat Britania Raya. RUU harus melalui empat tahap, yaitu Pembahasan RUU Pertama, Pembahasan RUU Kedua, tahap Komisi, dan Pembahasan RUU Ketiga. Pembahasan Pertama dilakukan setelah Anggota Majelis yang mengajukan RUU meminta izin Ketua untuk melakukan Pembahasan, setelah itu anggota meminta izin lagi kepada Ketua untuk melakukan Pembahasan Kedua dan pada waktu yang sama anggota akan menjelaskan alasan RUU diajukan. RUU hanya akan dibahas setelah mendapat dukungan dari setidaknya satu dari Anggota Majelis. Pada tahap ini, pembahasan difokuskan pada kebutuhan dan kelayakan RUU dan dampaknya terhadap bangsa. Setelah itu, diadakan pemungutan suara jika izin untuk melakukan Pembahasan Kedua diperoleh. Dengan demikian semua Anggota Majelis akan menjadi suatu komisi untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan RUU.
Pada tahap ini, RUU itu akan ditentukan apakah didukung, ditolak, atau diubah oleh Anggota Majelis. Setelah Komisi selesai mempertimbangkan dan membahas RUU, Anggota yang mengajukan RUU akan mengajukan izin Pembahasan Ketiga ke Ketua sebelum pemungutan suara. Ketika hasil pemungutan suara menyatakan mendukung RUU, maka RUU tersebut disetujui. Namun RUU ini hanya akan menjadi undang-undang dan berlaku saat ditandatangani oleh Sultan Brunei Darussalam.
Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, Sultan Brunei Darussalam diperbolehkan untuk menolak RUU yang disahkan oleh Dewan Legislatif, dan sebaliknya. Meskipun RUU ditolak oleh Majelis, jika diperlukan oleh Sultan Brunei Darussalam, itu dapat disahkan menjadi undang-undang. Semua RUU yang telah disetujui atau ditolak oleh Sultan akan diterbitkan dalam lembaran negara.
Anggota
[sunting | sunting sumber]Anggota parlemen terdiri dari Sultan, pewaris tahta kerajaan, menteri-menteri, dan tiga jenis keanggotaan: bangsawan dan tokoh adat, pakar, dan utusan daerah. Semua anggota dilantik Sultan sesuai dengan Pasal 23, 24 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 29 Konstitusi Brunei.
Anggota-Anggota Majelis yang ditunjuk pada 2017
[sunting | sunting sumber]Anggota-Anggota ini dilantik Sultan pada 12 Januari 2017 seperti yang telah diberitakan di Pelita Brunei,[1][2] kecuali anggota kabinet yang ditunjuk pada Januari 2018.
Kabinet
[sunting | sunting sumber]Sejak 24 Oktober 2023 (perombakan Kabinet yang telah bertugas sejak 30 Januari 2018), anggota Kabinet terdiri dari:[3]
Menteri | Kementerian |
---|---|
Jabatan Perdana Menteri |
|
Keluarga inti kerajaan Brunei | |
Kementerian Transportasi dan Infokomuniasi | |
Kementerian Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga | |
Kementerian Pertahanan | |
Kementerian Pembangunan | |
Kementerian Pendidikan | |
Kementerian Keuangan dan Ekonomi |
|
Kementerian Luar Negeri |
|
Kementerian Kesehatan |
|
Kementerian Dalam Negeri | |
Kementerian Sumber Daya Primer dan Pariwisata | |
Kementerian Agama |
Bangsawan dan Tokoh Adat
[sunting | sunting sumber]Gelar | Ahli dilantik | Catatan |
---|---|---|
Pehin Datu Imam Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang |
Abdul Hamid bin Bakal | Mantri Agama dibawah Mantri 8[4] |
Pehin Orang Kaya Putera Maharaja Dato Paduka Awang Haji bin Pehin Datu Pekerma Dewa Dato Paduka Awang Haji |
Abdul Ghani bin Abdul Rahim | Mantri 32[5] |
Pehin Orang Kaya Pendikar Alam Dato Paduka Seri Awang Haji bin Pehin Datu Pekerma Dewa Dato Paduka Awang Haji |
Hasrin bin Sabtu | Mantri 32[6] |
Utusan Golongan Pakar
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) Butir (a) (iii),[7] kursi-kursi ini diberikan untuk orang-orang yang memiliki pencapaian profesional yang dianggap baik atau memiliki kontribusi bagus untuk komunitas-komunitas yang tersebar di Brunei.
Returning member | Notes |
---|---|
Hafimi binti Abdul Haadii | |
Abdul Hamid "Haji Sabli" bin Arshad | |
Iswandy bin Ahmad | |
Khairunnisa binti Ash'ari | |
Ong Tiong Oh | |
Siti Rozaimeriyanty binti Abdul Rahman | |
Umarali bin Esung |
Wakil-wakil Daerah
[sunting | sunting sumber]Daerah | Ahli ditunjuk | Catatan |
---|---|---|
Belait 1 | Abdul Hamid bin Mumin | Pernah menjabat sebagai penghulu Mukim Liang |
Belait 2 | Hanapi bin Mohammad Siput | Pernah menjabat sebagai ketua kampung Labi I |
Tutong 1 | Abdul Wahab bin Apong | Pernah menjabat sebagai penghulu Mukim Tanjong Maya |
Tutong 2 | Ramli bin Lahit | Pernah menjabat sebagai penghulu Mukim Telisai |
Temburong | Emran bin Sabtu | Pernah menjabat sebagai penghulu Mukim Bokok |
Brunei-Muara 1 | Ali bin Maon | Pernah menjabat sebagai penghulu Mukim Berakas 'B' |
Brunei-Muara 2 | Mohammed bin Osman/Othman | Pernah menjabat sebagai ketua kampung Muara dan Sabun sebelum menjadi anggota dewan |
Brunei-Muara 3 | Naim bin Kamis | Pernah menjabat sebagai penghulu Mukim Kota Batu |
Brunei-Muara 4 | Tahamit bin Nudin | Pernah menjabat sebagai penghulu Mukim Gadong 'A' |
Brunei-Muara 5 | Mohimin bin Johari | Pernah menjabat sebagai ketua Kampung Limau Manis |
Gedung
[sunting | sunting sumber]Majelis berkantor di gedung neoklasik "Dewan Majilis Baru". Kompleks pemerintahan selesai pada tahun 2007 di ibu kota Bandar Seri Begawan.[8]
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Pelantikan keahlian Majlis Mesyuarat Negara baharu". Bandar Seri Begawan: Pelita Brunei. 12 Januari 2017. Diakses tanggal 8 September 2021.
- ^ "THE LEGISLATIVE COUNCIL" (dalam bahasa (Melayu)). Jabatan Majlis Mesyuarat. 2021. Diakses tanggal 8 September 2021.
- ^ Hj Abu Bakar, Rasidah; Bandial, Ain (7 June 2022). "HM: New cabinet must carry out duties with "full loyalty and responsibility"". The Scoop. Diarsipkan dari versi asli tanggal 6 July 2022. Diakses tanggal 19 July 2022.
- ^ Senarai Nama-Nama Gelaran dan Orang-Orang yang Dikurniai Gelaran: Manteri-Manteri Berchiri (PDF). Bandar Seri Begawan: Jabatan Adat Istiadat Negara. 8 Maret 2021. hlm. 4. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-09-18. Diakses tanggal 2021-09-19.
- ^ Senarai Nama-Nama Gelaran dan Orang-Orang yang Dikurniai Gelaran: Manteri-Manteri Berchiri (PDF). Bandar Seri Begawan: Jabatan Adat Istiadat Negara. 8 Maret 2021. hlm. 10. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-09-18. Diakses tanggal 2021-09-19.
- ^ Senarai Nama-Nama Gelaran dan Orang-Orang yang Dikurniai Gelaran: Manteri-Manteri Berchiri (PDF). Bandar Seri Begawan: Jabatan Adat Istiadat Negara. 8 Maret 2021. hlm. 8. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-09-18. Diakses tanggal 2021-09-19.
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-08-31. Diakses tanggal 2021-09-19.
- ^ "Brunei". places-of-power.org A Wiki on National Parliament Buildings Worldwide. Diakses tanggal 6 Januari 2016.