Benelux
Uni Benelux
| |
---|---|
Member states of the Benelux Union
| |
Pusat administratif and largest agglomeration | Brussel 50°51′N 4°21′E / 50.850°N 4.350°E |
Bahasa resmi | Belanda dan Prancis[1] |
Bahasa resmi lain | Jerman, Luksemburg, Frisia Barat |
Tipe | Uni politik-uni ekonomi |
Negara anggota | |
Legislatif | Parlemen |
Pendirian | |
• Perjanjian serikat ditandatangani | 5 September 1944[2] |
• Perjanjian serikat berlaku | 1 Januari 1948[2] |
• Pembaruan ditandatangani | 17 Juni 2008 |
• Pembaruan berlaku | 1 Januari 2010 |
Luas | |
- Total | 75.149 km2 |
Populasi | |
- Perkiraan 2021 | 29,903,464 |
394/km2 | |
PDB (KKB) | 2021 |
- Total | $1.757 triliun[3] |
$58,773 | |
Mata uang | Euro ( EUR ) |
Zona waktu | CET (UTC+1) |
- Musim panas (DST) | UTC+2 (CEST) |
Lajur kemudi | kanan |
Situs web resmi www | |
Uni Benelux (bahasa Belanda: Benelux Unie; bahasa Prancis: Union Benelux; bahasa Luksemburg: Benelux-Unioun), juga dikenal sebagai Benelux, adalah serikat ekonomi politik dan kerja sama antar pemerintah internasional formal dari tiga negara monarki, yaitu Belanda, Belgia, dan Luksemburg.[4] Nama Benelux berasal dari lakuran beberapa huruf pertama dari nama masing-masing negara—Belgium (Belgia), Netherlands (Belanda), Luxembourg (Luksemburg). Didirikan bernama Benelux Custom Union pada tahun 1944, Benelux bisa dikatakan pelopor Uni Eropa.
Benelux adalah kawasan ekonomi yang dinamis dan padat penduduk, dengan 5,6% dari populasi Eropa (29,2 juta penduduk) dan 7,9% dari PDB Uni Eropa bersama (€36.000/penduduk), luas wilayahnya tidak lebih dari 1,7% dari seluruh permukaan UE.
Sekretariat Jenderal Benelux terletak di Brussel, Belgia. Sekretaris Jenderal saat ini adalah Alain de Muyser dari Luksemburg yang dibantu oleh dua wakil: Wakil Sekretaris Jenderal Frank Weekers dari Belanda dan Wakil Sekretaris Jenderal Rudolf Huygelen dari Belgia.
Instrumen hukum Benelux
[sunting | sunting sumber]Serikat Benelux melibatkan kerja sama antar pemerintah.[5]
Perjanjian yang membentuk Uni Benelux secara eksplisit menetapkan bahwa Komite Menteri Benelux dapat menggunakan empat instrumen hukum (pasal 6, paragraf 2, di bawah a), f), g) dan h)):[6]
1. Keputusan
Keputusan adalah peraturan yang mengikat secara hukum untuk melaksanakan Traktat pembentukan Uni Benelux atau traktat Benelux lainnya.
Kekuatan mengikat secara hukum menyangkut negara bagian Benelux (dan entitas sub-negara bagian mereka), yang harus menerapkannya. Namun, mereka tidak memiliki efek langsung terhadap individu warga negara atau perusahaan (meskipun ada perlindungan tidak langsung atas hak-hak mereka berdasarkan keputusan tersebut sebagai sumber hukum internasional). Hanya ketentuan nasional yang mengimplementasikan suatu keputusan yang dapat secara langsung menimbulkan hak dan kewajiban bagi warga negara atau perusahaan.
2. Kesepakatan
Komite Menteri dapat membuat kesepakatan, yang kemudian diserahkan ke negara bagian Benelux (dan/atau entitas sub-negara bagian mereka) untuk ditandatangani dan ratifikasi parlemen berikutnya. Perjanjian-perjanjian ini dapat menangani masalah pokok apa pun, juga dalam bidang kebijakan yang belum tercakup dalam kerja sama dalam kerangka Benelux Union.
Ini sebenarnya adalah perjanjian tradisional, dengan kekuatan yang mengikat secara hukum langsung yang sama terhadap pihak berwenang dan warga negara atau perusahaan. Namun negosiasi berlangsung dalam konteks kelompok kerja dan lembaga Benelux yang mapan, bukan secara ad hoc.
3. Rekomendasi
Rekomendasi adalah orientasi yang tidak mengikat, diadopsi di tingkat menteri, yang mendukung fungsi Serikat Benelux. Orientasi (kebijakan) ini mungkin tidak mengikat secara hukum, tetapi mengingat adopsi mereka pada tingkat politik tertinggi dan dasar hukumnya diberikan langsung dalam Perjanjian, mereka memerlukan kewajiban moral yang kuat untuk otoritas terkait di negara-negara Benelux.
4. Arahan
Arahan Komite Menteri hanyalah instruksi antar-lembaga kepada Dewan Benelux dan/atau Sekretariat Jenderal, yang mengikat. Instrumen ini selama ini hanya digunakan sesekali, pada dasarnya untuk mengatur kegiatan tertentu dalam kelompok kerja Benelux atau untuk memberi mereka dorongan.
Keempat instrumen tersebut memerlukan persetujuan bulat dari anggota Komite Menteri (dan, dalam hal kesepakatan, penandatanganan dan ratifikasi berikutnya di tingkat nasional).
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Révision portant sur le traité de 1958" (PDF) (dalam bahasa Prancis). 2008.
Article 38 : le français et le néerlandais sont les langues officielles des institutions de l'Union Benelux
- ^ a b Peaslee, Amos Jenkins; Xydis, Dorothy Peaslee (1974). International governmental organizations. BRILL. hlm. 165. ISBN 978-90-247-1601-2. Diakses tanggal 4 September 2011.
- ^ [1] International Monetary Fund Statistics
- ^ "Benelux Treaty of Economic Union | Belgium-Luxembourg-Netherlands [1958] | Britannica". www.britannica.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-13.
- ^ "Intergovernmental cooperation of the Baltic and the Benelux countries | Regional cooperation | Lithuania in the Region and the World | Foreign Policy | Ministry of Foreign Affairs". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-10-18. Diakses tanggal 2022-01-13.
- ^ "TRAITE PORTANT REVISION DU TRAITE INSTITUANT L'UNION ECONOMIQUE BENELUX" (PDF).