Balai Taman Nasional
Tampilan
Informasi lembaga | |
---|---|
Lembaga induk | Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem |
Balai Taman Nasional atau biasa disingkat menjadi BTN, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada taman nasional.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugasnya, organisasi ini menyelenggarakan fungsi berikut:[1]
- Pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan;
- Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas taman nasional;
- Pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional;
- Pengendalian kebakaran hutan di taman nasional;
- Pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik di taman nasional;
- Pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di taman nasional;
- Pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di taman nasional;
- Pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di taman nasional;
- Evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional;
- Pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
- Penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional;
- Penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional;
- Pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- Penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam taman nasional;
- Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional;
- Pengelolaan kawasan taman nasional;
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Daftar
[sunting | sunting sumber]Hingga akhir 2022, terdapat 8 unit Balai Besar Taman Nasional (BBTN) dan 40 unit Balai Taman Nasional (BTN) yang tersebar di seantero Indonesia sebagai berikut:[2][3][4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Gallery Dokumentasi - JDIH KLHK". jdih.menlhk.go.id. Diakses tanggal 2023-06-24.
- ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (26 Juli 2022), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (21 September 2022), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- ^ "Daftar Alamat Kantor UPT KSDAE". Ditjen KSDAE. Diakses tanggal 7 Maret 2024.