Kabupaten Tulang Bawang Barat dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tanggal 26 November 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI pada tanggal 3 April 2009 di Jakarta. Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri dari sembilan Kecamatan