Panongan, Tangerang
Panongan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Tangerang | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Drs.H.Heru Ultari | ||||
Populasi | |||||
• Total | 136,925 jiwa terdiri laki-laki 69,678 jiwa dan perempuan 67,247 jiwa jiwa | ||||
Kode pos | 15751-15758[1] | ||||
Kode Kemendagri | 36.03.19 | ||||
Kode BPS | 3603040 | ||||
Desa/kelurahan | 7 desa 1 kelurahan | ||||
|
Panongan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia.
Kecamatan Panongan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Cikupa pada tahun 1999. Dasar hukum pembentukan Kecamatan Panongan dengan keputusan PP Nomor 48 Tahun 1999 tentang pembentukan 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, Pandeglang, Tangerang, Bogor, Subang, Karawang, Ciamis dan Majalengka di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 93 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Mei 1999. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor: 11 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan. Peraturan Bupati Tangerang No. 14 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.[2]
Geografi
[sunting | sunting sumber]Batas wilayah
[sunting | sunting sumber]Utara | Kecamatan Cikupa |
Timur | Kecamatan Curug dan Kecamatan Legok |
Selatan | Kecamatan Legok |
Barat | Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe |
Desa/kelurahan
[sunting | sunting sumber]- Kelurahan Mekar Bakti
- Desa Peusar
- Desa Ciakar
- Desa Panongan
- Desa Ranca Iyuh
- Desa Serdang Kulon
- Desa Mekar Jaya
- Desa Ranca Kalapa
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Kode Pos Indonesia
- ^ "Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan 14 (Empat Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, Tangerang, Pandeglang, Bogor, Subang, Karawang, Ciamis Dan Majalengka Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2024-09-02.