Kurs pajak
Kurs pajak merupakan nilai kurs yang diterapkan pada transaksi perpajakan di Indonesia, khususnya diterapkan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar dan Pajak Penghasilan, di mana transaksi tersebut terjadi dengan menggunakan nilai mata uang asing. Dengan demikian, nilai tersebut harus diubah ke dalam rupiah untuk keperluan pembuatan laporan kepada kantor pajak.[1]
Kurs pajak ditentukan setiap satu minggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Komponen pajak
[sunting | sunting sumber]Pada dasarnya, terdapat empat komponen pajak di mana kurs pajak tersebut diberlakukan:
Pajak Penghasilan
[sunting | sunting sumber]Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik itu berupa gaji, bonus, pensiun, keuntungan usaha, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
PPN dan PPnBM
[sunting | sunting sumber]Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah umumnya dikenakan pada transaksi penyerahan barang yang terjadi di dalam wilayah kepabeanan, khususnya pada barang-barang impor. Kedua pajak ini dijelaskan lebih lanjut pada Undang-undang Nomor 42 tahun 2009.
Kepabeanan
[sunting | sunting sumber]Kepabeanan merupakan segala jenis kegiatan dan transaksi atas barang masuk dan keluar yang terjadi di dalam daerah pabean, khususnya yang berhubungan dengan bea masuk dan bea keluar. Aturan perihal kepabeanan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2006.
Cukai
[sunting | sunting sumber]Cukai dikenakan kepada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu, diantaranya penggunaannya perlu dikendalikan serta memerlukan pengawasan, seperti alkohol dan rokok. Peraturan lebih lanjut yang mengatur soal cukai terdapat di dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Kurs Pajak, OnlinePajak Lapor Pajak Mudah Secara Online.