iBet uBet web content aggregator. Adding the entire web to your favor.
iBet uBet web content aggregator. Adding the entire web to your favor.



Link to original content: http://id.wikipedia.org/wiki/Krisis_sandera_Mapenduma
Krisis sandera Mapenduma - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Lompat ke isi

Krisis sandera Mapenduma

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Krisis sandera Mapenduma
Bagian dari Konflik Papua

Irian Jaya, Indonesia
Tanggal8 Januari 1996 - 9 Mei 1996 (130 hari)
LokasiMapenduma, Jayawijaya, Irian Jaya, (sekarang di Provinsi Papua) Indonesia
Status selesai
Pihak terlibat
Indonesia Indonesia Republik Papua Barat
Tokoh dan pemimpin
Indonesia Prabowo Subianto Kelly Kwalik
Kekuatan
100 Komando 200 Pejuang
Korban

5 tewas

1 helikopter jatuh

8 tewas

2 ditangkap
2 sandera tewas

Krisis sandera Mapenduma adalah peristiwa krisis sandera yang terjadi pada tanggal 8 Januari 1996 di Mapenduma, Jayawijaya, dengan disanderanya 26 anggota Tim Ekspedisi Lorentz 95 oleh sayap militer Organisasi Papua Merdeka yang dipimpin Kelly Kwalik.

Peristiwa penyanderaan ini mencuatkan nama Kwalik di dunia internasional setelah pada tanggal 8 Januari 1996, dia dan anak buahnya menyandera 26 anggota Ekspedisi Lorentz 95 yang beranggotakan warga Indonesia maupun internasional, yang mengakibatkan tewasnya 2 dari sandera tersebut, dan juga terjadinya Insiden Penembakan Timika 1996 yang menewaskan 16 orang.[1]

Peristiwa ini berakhir setelah 130 hari dalam Operasi Pembebasan Sandera Mapenduma oleh Kopassus yang dipimpin Prabowo Subianto, pada tanggal 9 Mei 1996.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 8 Januari 1996 Mission Aviation Fellowship cabang Wamena mengirimkan laporan pada Komando Distrik Militer Jayawijaya di Irian Jaya. Laporan itu mengatakan bahwa beberapa peneliti dari Tim Ekspedisi Lorentz 95 disandera oleh OPM, kelompok Kelly Kwalik. Para sandera ditahan di Mapenduma, kecamatan Tiom, Jayawijaya. Ekspedisi yang telah berjalan sejak 18 November 1995, memang melewati Mapenduma, sekitar 160 km di barat daya Wamena. Pihak berwenang, dalam hal ini MAKODAM Jayapura dan Brimob Jayapura segera menjalankan Operasi Pembebasan Sandera Mapenduma.

Operasi pembebasan sandera

[sunting | sunting sumber]

Pasukan Komando Pasukan Khusus yang dipimpin Prabowo Subianto diterjunkan ke dalam misi pembebasan sandera tersebut.

Misi pembebasan sandera tersebut berakhir pada tanggal 9 Mei 1996 setelah penyerbuan ke markas OPM di Desa Geselama, Mimika. Saat operasi, 2 dari 11 sandera ditemukan tewas. Mereka adalah Matheis Yosias Lasembu, seorang ornitologis, dan Navy W. Th. Panekenen, seorang ahli biologi dari Universitas Nasional Jakarta Fakultas Biologi, keduanya berstatus Warga Negara Indonesia. Pasca peristiwa ini, Lasembu dimakamkan di Bandung sementara pemakaman Penekenan diadakan di Jakarta. Kisah penahanan dan pembebasan tawanan ini diceritakan dalam buku yang berjudul Sandera: 130 Hari Terperangkap di Mapenduma oleh Ray Rizal dan dilanjutkan oleh Nina Pane berdasarkan kisah Adinda Arimbi Saraswati, salah satu dari sandera yang selamat.[1]

Insiden penembakan

[sunting | sunting sumber]

Pada 15 April 1996 di tengah Operasi Pembebasan tersebut terjadi insiden terpisah, sebuah penembakan oleh anggota Kopassus bernama Letnan Dua Sanurip yang menurut laporan sedang menderita penyakit malaria. Dalam insiden ini Letkol. Adel Gustimego (Komandan Detasemen 81 Kopassus) tewas.

Korban lainnya yang berasal dari jajaran Kopassus di antaranya adalah Mayor Gunawan, Kapten Djatmiko, Serma Jaswanto, dan Praka Rudi. Sedangkan dari Batalyon 752 adalah Serma Joko, Praka Mochtar, Praka Kasiyanto, dan Praka Triyono. Satu lagi korban TNI berasal dari Koramil setempat di Timika, yaitu Sertu Manase.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "ICRC role during the Irian Jaya hostage crisis (January-May 1996)". International Committee of the Red Cross. 1999-08-27. Diakses tanggal 2014-03-19.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "ICRC" didefinisikan berulang dengan isi berbeda