Geo Dipa Energi
Badan usaha milik negara | |
Industri | Panas bumi |
Didirikan | 5 Juli 2002 |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Yudistian Yunis[1] (Direktur Utama) Tio Serepina Siahaan[2] (Komisaris Utama) |
Jasa | Eksplorasi dan eksploitasi panas bumi |
Pendapatan | Rp 880,369 milyar (2020)[3] |
Rp 196,579 milyar (2020)[3] | |
Total aset | Rp 4,805 triliun (2020)[3] |
Total ekuitas | Rp 3,826 triliun (2020)[3] |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Karyawan | 329 (2020)[3] |
Situs web | www |
PT Geo Dipa Energi (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi panas bumi. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini mengoperasikan dua Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), yakni WKP Dieng dan WKP Patuha yang masing-masing berkapasitas 1x55 MW. Selain itu, perusahaan ini juga mendapat penugasan dari pemerintah untuk mengelola WKP Candi Umbul Telomoyo dan WKP Arjuno Welirang.[3]
Berbeda dengan mayoritas BUMN di Indonesia, perusahaan ini tidak berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN, tetapi berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Perusahaan ini didirikan oleh Pertamina dan PLN pada bulan Juli 2002 untuk mengelola WKP Dieng dan WKP Patuha sesuai penugasan dari pemerintah. Perusahaan ini kemudian mulai mengoperasikan Unit 1 PLTP Dieng yang berkapasitas 60 MW. Pada tahun 2011, Pertamina menyerahkan 66,67% saham perusahaan ini ke pemerintah Indonesia, sehingga perusahaan ini resmi menyandang status persero.[4]
Pada tahun 2012, perusahaan ini mulai membangun Unit 1 PLTP Patuha dengan dukungan pendanaan dari BNI dan BRI. Pada tahun 2014, Unit 1 PLTP Patuha akhirnya mulai dioperasikan dengan kapasitas 60 MW.[3][5] Pada tahun 2015, perusahaan ini mendapat tambahan modal dari pemerintah sebesar Rp 607 milyar untuk mengembangkan Unit 2 PLTP Dieng.[6]
Pada tahun 2020, perusahaan ini kembali mendapat tambahan modal dari pemerintah sebesar Rp 700 milyar untuk mengembangkan Unit 2 PLTP Patuha.[7] Pada tahun 2020 juga, perusahaan ini melayangkan gugatan ke pengadilan BANI dengan alasan Bumigas menolak melakukan penambangan.[8]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Dewan Direksi". Geo Dipa Energi (Persero). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-02-06. Diakses tanggal 4 Oktober 2023.
- ^ "Dewan Komisaris". Geo Dipa Energi (Persero). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-31. Diakses tanggal 25 September 2021.
- ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2020" (PDF). Geo Dipa Energi (Persero). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-03-11. Diakses tanggal 25 September 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2011" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Oktober 2023.
- ^ "Jejak Langkah Geo Dipa Energi". geodipa.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-23. Diakses tanggal 16 Juni 2020.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2015" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Oktober 2023.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2020" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Oktober 2023.
- ^ "Tanggapan Geo Dipa atas Pelaporan Deputi Pencegahan KPK". detikcom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-10-19. Diakses tanggal 2020-02-29.