Departemen (pembagian administratif)
Tampilan
(Dialihkan dari Departemen (pembagian negara))
Departemen adalah suatu wilayah dalam suatu negara yang ditentukan batas geografisnya dan berfungsi sebagai unit administratif. Departemen biasanya setingkat dengan provinsi dengan atau tanpa suatu dewan perwakilan.
Negara yang memiliki departemen
[sunting | sunting sumber]Argentina • Benin • Bolivia • Burkina Faso • Kamerun • Kolombia • Pantai Gading • El Salvador • Prancis • Guatemala • Haiti • Honduras • Nikaragua • Niger • Peru • Paraguay • Senegal • Uruguay
Bekas Negara yang memiliki departemen
[sunting | sunting sumber]Departemen (Lampung)
Di Indonesia departemen ini di wilayah Lampung. Departemen ini digunakan pada saat kolonial Belanda pada tahun 1909-1942.